Selasa, 26 April 2011

Alamat Pengadilan Agama dan Negeri Jakarta

I. Pengadilan Agama

  1. Alamat Pengadilan Agama Jakarta Pusat = Jl. K.H. Mas Mansyur, Gg. H. Awaludin II/2, Tanah Abang, Jak-Pus.
  2. Alamat Pengadilan Agama Jakarta Selatan = Jl. Harsono RM No. 1, Ragunan, Pasar Minggu, Jak-Sel (Samping Gedung Pertanian arah Kebun Binatang).
  3. Alamat Pengadilan Agama Jakarta Timur = Jl. Raya PKP, No. 24, Kelapa Dua Wetan, Ciracas,Jak-Tim.
  4. Alamat Pengadilan Agama Jakarta Utara = Jl. Plumpang Semper, No. 3, Tanjung Priok, Jak-Ut
  5. Alamat Pengadilan Agama Jakarta Barat = Jl. Flamboyan II, No. 2, Cengkareng, Kalideres, Jak-Bar.
  6. Alamat Pengadilan Agama Depok = Jl. Bahagia Raya No. 11 , Depok.
  7. Alamat Pengadilan Agama Bekasi = Jl. Jend. Ahmad Yani, No. 10, Bekasi.

II. Pengadilan Negeri

  1. Alamat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat = Jl. Gajah Mada No. 17, Jak-Pus (dekat Gajah Mada Plaza).
  2. Alamat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan = Jl. Ampera Raya No. 133, Ragunan, Jak-Pus.
  3. Alamat Pengadilan Negeri Jakarta Timur = Jl. Jend. A. Yani No. 1, Pulo Mas, Jak-Tim.
  4. Alamat Pengadilan Negeri Jakarta Utara = Jl. Laks. R.E. Martadinata No. 4, Ancol, Jak-Ut.
  5. Alamat Pengadilan Negeri Jakarta Barat = Jl. Let.Jend S. Parman No. 71, Slipi, Jak-Bar.
  6. Alamat Pengadilan Negeri Bekasi = Jl. Pramuka No. 81, Bekasi.
  7. Alamat Pengadilan Negeri Depok = Jl. Bahagia Raya No 11, Depok.

Contoh Surat Gugatan Cerai Pengadilan Negeri atau Agama

Kepada Yth:

Bapak/Ibu Ketua Pengadilan Negeri/Agama Jakarta Selatan

Di

Tempat

Dengan hormat

Bersama ini, saya Anggraeini, agama Islam, umur 30 tahun, pekerjaan swasta, beralamat di Jl. ABC No 39 Petukangan, Jakarta Selatan, selanjutnya akan disebut sebagai PENGGUGAT

Dengan ini penggugat hendak mengajukan gugatan perceraian terhadap

Ali Mukti, agama Islam, umur 35 tahun, pekerjaan swasta, berlamat di Jl. Mukti Timur No 13, Pesanggarahan Jakarta Barat, yang untuk selanjutnya akan disebut sebagai TERGUGAT

Adapun yang menjadi dasar-dasar dan alas an diajukannya gugatan perceraian adalah sebagai berikut:
  1. Pada 5 Januari 2005, Penggugat dan Tergugat telah melangsungkan perkawinan dan tercatat di Kantor Urusan Agama Petukangan Jakarta Selatan dengan Akta Perkawinan dengan nomor ______tertanggal_________
  2. Selama melangsungkan perkawinan Penggugat dan Tergugat telah dikaruniai 2 orang anak yaitu: Nugroho Mukti, laki-laki, lahir di Jakarta Selatan, tanggal_______dengan Akta Kelahiran No_____tertanggal_____ dan Sari Mukti, perempuan, lahir di Jakarta Selatan, tanggal_____dengan Akta Kelahiran No_______tertanggal_____
  3. Sejak awal perkawinan berlangsung, Tergugat telah memiliki kebiasaan dan sifat yang baru diketahui oleh Penggugat saat perkawinan berlangsung yaitu mabuk, kasar, sering memukul serta selalu pulang larut tanpa alasan yang jelas
  4. Meski Tergugat bekerja, namun sebagian besar penghasilannya dipergunakan tidak untuk kepentingan dan nafkah anak dan istrinya
  5. Apabila Penggugat memberikan nasehat, Tergugat bukannya tersadar serta mengubah kebiasaan buruknya namun melakukan pemukulan terhadap Penggugat di depan anak-anak Penggugat/Tergugat yang masih kecil-kecil
  6. Kebiasaan kasar Tergugat makin menjadi setelah kelahiran anak kedua dari Penggugat/Tergugat
  7. Tergugat juga tidak pernah mendengarkan dan membicarakan masalah ini secara baik dengan Penggugat yang akhirnya mendorong Penggugat untuk membicarakan masalah ini dengan keluarga Tergugat untuk penyelesaian terbaik dan pihak keluarga Tergugat selalu menasehati yang nampaknya tidak pernah berhasil dan Tergugat tetap tidak mau berubah
  8. Sikap dari Tergugat tersebut yang menjadikan Penggugat tidak ingin lagi untuk melanjutkan perkawinan dengan Tergugat
  9. Lembaga perkawinan yang sebenarnya adalah tempat bagi Penggugat dan Tergugat saling menghargai, menyayangi, dan saling membantu serta mendidik satu sama lain tidak lagi didapatkan oleh Penggugat. Rumah tangga yang dibina selama ini juga tidak akan menanamkan budi pekerti yang baik bagi anak-anak Penggugat/Tergugat.
Berdasarkan uraian diatas, Penggugat memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk memutuskan
  1. Menerima gugatan penggugat
  2. Mengabulkan gugatan penggugat untuk keseluruhan
  3. Menyatakan putusnya ikatan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat sebagaimana dalam Akta Perkawinan No____yang tercatat di Kantor Urusan Agama Petukangan Jakarta Selatan
  4. Menyatakan hak asuh dan pemeliharaan anak berada dalam kekuasaan penggugat
  5. Menghukum Tergugat untuk memberikan uang iddah, nafkah anak sebesar Rp. 3.000.000,00 / bulan
  6. Membebankan seluruh biaya perkara kepada Tergugat.
Apabila Majelis Hakim berkehendak lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya

Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih



Jakarta,______

Hormat Penggugat

Prosedur Pendaftaran Perkara Cerai

Prosedur Pendaftaran Perkara cerai di Pengadilan Agama adalah sebagai berikut :
  1. Untuk perkara perceraian, Pihak yang berperkara (Pemohon / suami atau Penggugat / isteri) Datang Ke Pengadilan menghadap ke Petugas yang ditunjuk ( Bagian Pendaftaran Perkara);
  2. Pihak Pemohon (Suami) atau Penggugat (isteri) menyerahkan permohonan atau gugatan ke Pengadilan Agama sebanyak 4 (empat) rangkap;
  3. Pemohon atau Penggugat pada saat pendaftaran membawa fotokopi Buku Nikah, fotokopi KTP, fotokopi Akta Kelahiran Anak, dan lain-lain;
  4. Petugas akan menyerahkan kembali Permohonan atau Gugatan disertai dengan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) dalam rangkap 3 (tiga);
  5. Pihak yang berperkara membawa Permohonan atau gugatan dan SKUM kepada pemegang Kas (KASIR);
  6. Kasir akan mengisi SKUM dan menyerahkan Asli SKUM kepada pihak yang berperkara sebagai dasar pembayaran Panjar Biaya Perkara ke bank;
  7. Pihak Yang berperkara datang ke loket layanan Bank dan mengisi slip penyetoran sesuai dengan SKUM yang meliputi Nomor rekening, nomor urut, besarnya panjar biaya perkara;
  8. Pihak yang berperkara menyetorkan sejumlah uang sesuai yang tertea pada SKUM ke rekening bank yang ditunjuk;
  9. Setelah menerima bukti penyetoran yang di validasi petugas bank selanjutnya kembali ke Pengadilan Agama untuk menunjukkan bukti slip penyetoran dan menyerahkan SKUM ke Kasir;
  10. Kasir Pengadilan Agama akan memberikan tanda Lunas pada SKUM dan membrikan lembar pertama SKUM kepada Pihak yang berpekara untuk selanjutnya di bawa ke Petugas meja kedua bagian registrasi Perkara;
  11. Petugas register lalu mencata surat Gugatan atau permohonan lalu memberi nomor register perkara pada surat gugata atau permohonan tersebut sesuai nomor yang diberikan oleh kasir;
  12. Petugas register akan memberikan kembali satu rangkap surat gugatan atau permohonan yang sudah diberi nomor register;
  13. Pendaftaran selesai, selanjutnya pihak yang berperkara tinggal menunggu panggilan dari jurusita/jurusita pengganti untuk menghadap ke persidangan setelah ditetapkan Susunan Majelis Hakim (PMH) dan hari sidang pemeriksaan perkaranya (PHS).

Estimasi Biaya Pendaftaran dan Perkara Gugatan Perceraian

Berikut ini adalah Estimasi Biaya Pendaftaran / Tarif Panjar Biaya Perkara


PERKARA TINGKAT PERTAMA


CERAI GUGAT

1 PENDAFTARAN : Rp. 30.000
2 PANGGILAN PEMOHON 2X : Rp. 120.000
3 PANGGILAN TERMOHON 2X : Rp. 180.000
4 MATERAI : Rp. 6000
5 REDAKSI : Rp. 5000

JUMLAH Rp. 341.000

CERAI GUGAT GHAIB

1 PENDAFTARAN : Rp. 30.000
2 PANGGILAN PEMOHON 2X : Rp. 120.000
3 PANGGILAN TERMOHON 2X : Rp. 180.000
4 MATERAI : Rp. 6000
5 REDAKSI : Rp. 5000

JUMLAH Rp. 341.000

CERAI TALAK

1 PENDAFTARAN : Rp. 30.000
2 PANGGILAN PEMOHON 2X : Rp. 180.000
3 PANGGILAN TERMOHON 2X : Rp. 240.000
4 MATERAI : Rp. 6000
5 REDAKSI : Rp. 5000

JUMLAH Rp. 461.000

CERAI TALAK GHAIB

1 PENDAFTARAN : Rp. 30.000
2 PANGGILAN PEMOHON 2X : Rp. 180.000
3 PANGGILAN TERMOHON 2X : Rp. 240.000
4 MATERAI : Rp. 6000
5 REDAKSI : Rp. 5000

JUMLAH Rp. 461.000

Catatan :
  1. Untuk perkara permohonan thalak ditambah biaya panggilan ikrar @ Rp. 60.000,- = Rp. 120.000 (seratus dua puluh ribu rupiah)
  2. Apabila salah satu pihak diluar wilayah hukum Pengadilan Agama ditambah ongkos pengiriman sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).

Sumber Hukum Positif Perceraian Islam di Indonesia

Dalam Islam sumber hukum yang tertinggi adalah Al Qur'an dan Al Hadist, Indonesia sebagai negara hukum juga memiliki hukum positif yang menjadi pedoman dan tatacara yang dipergunakan dalam mengajukan perceraian. Peraturan tersebut antara lain adalah sebagai berikut :
  • Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan
  • Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan
  • Intruksi Presiden Republik Indonesia nomor 1 tahun 1991 tanggal 10 Juni 1991
  • Keputusan Mentri Agama Republik Indonesia nomor 154 tahun 1991 Tentang Pelaksaan Intruksi Presiden nomer 1 tahun 1991
  • Peraturan Pemerintah nomor 45 tahun 1990 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 10 tahun 1983 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi pegawai negeri sipil
  • Undang-Undang nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama
  • Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006 tentang perubahan Undang-Undang nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama

Alasan Perceraian Berdasarkan Pasal 19 PP Nomor 9 Tahun 1975

Perceraian dapat terjadi karena banyak hal. Dalam mengajukan gugatan maupun permohonan alasan perceraian perlu diungkapkan dalam uraian mengenai alasan gugatan atau permohonan yang sering disebut sebagai Fundamentum Petendi atau Posita/Positum.

Alasan Cerai yang sah dan dapat dipergunakan sebagai dasar pengajuan gugatan atau permohonan cerai tertuang dalam pasal 19 Peraturan pemerintah nomor 9 tahun 1975 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan yaitu :

Perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan:
  1. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
  2. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selarna 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang syah atau karena hal lain diluar kemampuannya;
  3. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
  4. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain;
  5. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri;
  6. Antar suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
Alasan diatas merupakan hal hal yang menjadi pertimbangan majelis hakim apakah layak putusan cerai tersebut dijatuhkan atau tidak. Alasan tersebut berikutnya akan diperiksa apakah benar ada alat bukti yang mendukung baik itu adalah alat bukti surat, saksi, persangkaan, pengakuan dan sumpah.

Istilah Dalam Hukum Perkawinan Perceraian dan Waris menurut Islam di Indonesia

Beberapa istilah yang sering muncul dalam hal perkawinan, perceraian dan waris adalah sebagai berikut:
  • Peminangan ialah kegiatan kegiatan upaya ke arah terjadinya hubungan perjodohan antara seorang pria dengan seorang wanita;
  • Wali hakim ialah wali nikah yang ditunjuk oleh Menteri Agama atau pejabat yang ditunjuk olehnya, yang diberi hak dan kewenangan untuk bertindak sebagai wali nikah;
  • Akad nikah ialah rangkaian ijab yang diucapkan oleh wali dan kabul yang diucapkan oleh mempelai pria atau wakilnya disaksikan oleh dua orang saksi;
  • Mahar adalah pemberian dari calon mempelai pria kepada calon mempelai wanita, baik berbentuk barang, uang atau jasa yang tidak bertentangan dengan hukum Islam;
  • Taklik-talak ialah perjanjian yang diucapkan calon mempelai pria setelah akad nikah yang dicantumkan dalam Akta Nikah berupa Janji talak yang digantungkan kepada suatu keadaan tertentu yang mungkin terjadi dimasa yang akan datang;
  • Harta kekayaan dalam perkawinan atau Syirkah adalah harta yang diperoleh baik sendiri-sendiri atau bersama suami-isteri selama dalam ikatan perkawinan berlangsung selanjutnya disebut harta bersama, tanpa mempersoalkan terdaftar atas nama siapapun;
  • Pemeliharaan anak atau hadhonah adalah kegiatan mengasuh, memelihara dan mendidik anak hingga dewasa atau mampu berdiri sendiri;
  • Perwalian adalah kewenangan yang diberikan kepada seseorang untuk melakukan sesuatu perbuatan hukum sebagai wakil untuk kepentingan dan atas nama anak yang tidak mempunyai kedua orang tua, orang tua yang masih hidup, tidak cakap melakukan perbuatan hukum;
  • Khuluk adalah perceraian yang terjadi atas permintaan isteri dengan memberikan tebusan atau iwadl kepada dan atas persetujuan suaminya;
  • Mutah adalah pemberian bekas suami kepada isteri, yang dijatuhi talak berupa benda atau uang dan lainnya.
  • Perkawinan menurut hukum Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau mitssaqan ghalidzan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah.
  • Talak adalah ikrar suami di hadapan sidang Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan. Setelah keputusannya mempunyai kekuatan hukum tetap suami mengikrarkan talaknya didepan sidang Pengadilan Agama, dihadiri oleh isteri atau kuasanya.
  • Talak Raj`I adalah talak kesatu atau kedua, dimana suami berhak rujuk selama isteri dalam masa iddah
  • Talak Ba`in Shughraa adalah talak yang tidak boleh dirujuk tapi boleh akad nikah baru dengan bekas suaminya meskipun dalam iddah.
  • Talak Ba`in Shughraa adalah:
  1. Talak yang terjadi qabla al dukhul;
  2. Talak dengan tebusan atahu khuluk;
  3. Talak yang dijatuhkan oleh Pengadilan Agama.
  • Talak Ba`in Kubraa adalah talak yang terjadi untuk ketiga kalinya. Talak jenis ini tidak dapat dirujuk dan tidak dapat dinikahkan kembali, kecuali apabila pernikahan itu dilakukan setelah bekas isteri, menikah dengan orang lain dan kemudian terjadi perceraian ba`da al dukhul dan hadis masa iddahnya.
  • Talak sunny adalah talak yang dibolehkan yaitu talak yang dijatuhkan terhadap isteri yang sedang suci dan tidak dicampuri dalam waktu suci tersebut.
  • Talak bid`I adalah talak yang dilarang, yaitu talak yang dijatuhkan pada waktu isteri dalam keadaan haid atau isteri dalam keadaan suci tapi sudah dicampuri pada waktu suci tersebut.
  • Li`an adalah sumpah disertai dengan perkataan/tuduhan suami bahwa isterinya telah berzina.
  • Hukum kewarisan adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing.
  • Pewaris adalah orang yang pada saat meninggalnya atau yang dinyatakan meninggal berdasarkan putusan Pengadilan beragama Islam, meninggalkan ahli waris dan harta peninggalan.
  • Ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris.
  • Harta peninggalan adalah harta yang ditinggalkan oleh pewaris baik yang berupa benda yang menjadi miliknya maupun hak-haknya.
  • Harta waris adalah harta bawaan ditambah bagian dari harta bersama setelah digunakan untuk keperluan pewaris selama sakit sampai meninggalnya, biaya pengurusan jenazah (tajhiz), pembayaran hutang dan pemberian untuk kerabat.
  • Wasiat adalah pemberian suatu benda dari pewaris kepada orang lain atau lembaga yang akan berlaku setelah pewaris meninggal dunia.
  • Hibah adalah pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang kepada orang lain yang masih hidup untuk dimiliki.
  • Anak angkat adalah anak yang dalam pemeliharaan untuk hidupnya sehari-hari, biaya pendidikan dan sebagainya beralih tanggung jawabnya dari orang tua asal kepada orang tua angkatnya berdasarkan putusan Pengadilan.
  • Baitul Mal adalah Balai Harta Keagamaan