Kamis, 03 Mei 2012

Actio Pauliana

adalah suata upaya hukum untuk membatalkan transaksi yang dilakukan oleh debitor untuk kepentingan debitor yang dapat merugikan pihak kreditor, upaya ini dilakukan dalam jangka 1 tahun sebelum putusan pernyataan pailit diputuskan. Adapun yang menjadi dasar hukum dari Actio Pauliana adalah Pasal 1341 KUHPdt dan Pasal 42 UU No.37 Tahun 2004 tentang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang.

 Syarat-syarat pembatalan: Tuntutan pembatalan berdasarkan actio pauliana pada umumnya (sesuai KUH Perdata) harus memenuhi tiga syarat:
 1. Menyangkut perbuatan hukum yang tidak wajib dilakukan oleh debitor;
 2. Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian pada satu atau lebih kreditor;
 3. Debitor bersangkutan, maupun pihak dengan atau untuk siapa perbuatan tersebut dilakukan, mengetahui bahwa akibat perbuatan tersebut merugikan kreditor.

 Dalam proses kepailitan (pasca putusan pailit), ada beberapa varian dari actio pauliana, yaitu:
 - Pembatalan perbuatan hukum yang tidak wajib dilakukan;
 - Pembatalan hibah;
 - Pembatalan perbuatan hukum yang wajib dilakukan.

 Syarat-syarat yang berlaku untuk pembatalan perbuatan hukum yang tidak wajib dilakukan, pada dasarnya serupa dengan syarat-syarat pembatalan berdasarkan actio pauliana pada umumnya. Perbedaannya, dimungkinkan berlakunya pembuktian terbalik, berdasarkan sangkaan bahwa pihak-pihak yang melakukan perbuatan hukum terkait mengetahui bahwa tindakan mereka merugikan kreditor-kreditor dari debitor bersangkutan, apabila perbuatan hukum itu dilakukan satu tahun sebelum debitor dinyatakan pailit.