Selasa, 26 April 2011

Alasan Perceraian Berdasarkan Pasal 19 PP Nomor 9 Tahun 1975

Perceraian dapat terjadi karena banyak hal. Dalam mengajukan gugatan maupun permohonan alasan perceraian perlu diungkapkan dalam uraian mengenai alasan gugatan atau permohonan yang sering disebut sebagai Fundamentum Petendi atau Posita/Positum.

Alasan Cerai yang sah dan dapat dipergunakan sebagai dasar pengajuan gugatan atau permohonan cerai tertuang dalam pasal 19 Peraturan pemerintah nomor 9 tahun 1975 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan yaitu :

Perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan:
  1. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
  2. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selarna 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang syah atau karena hal lain diluar kemampuannya;
  3. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
  4. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain;
  5. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri;
  6. Antar suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
Alasan diatas merupakan hal hal yang menjadi pertimbangan majelis hakim apakah layak putusan cerai tersebut dijatuhkan atau tidak. Alasan tersebut berikutnya akan diperiksa apakah benar ada alat bukti yang mendukung baik itu adalah alat bukti surat, saksi, persangkaan, pengakuan dan sumpah.

9 komentar:

  1. Bagaimana dengan penggugat yang tidak mengucapkan ikrar dihadapan majelis Hakim Pengadilan, yg kemudian dinyatakan gugatan cerainya batal oleh pengadilan agama, sementara penggugat adalah PNS, dan ternyata telah kawin lagi ?

    BalasHapus
  2. saya ambil case yg " Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selarna 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang syah atau karena hal lain diluar kemampuannya;" Bagaimana cara untuk mendapatkan surat cerai yang syah? terimakasih

    BalasHapus
  3. Apakah saya boleh minta tolong penjelasan pasal 19 butir a Dan b? Yg dimaksud dengan sukar disembuhkan itu apa Saja? Kalau pasangan pernah berbuat zinah apakah harus menunggu dia berbuat zinah berkali2 Dan tidak dapat disembuhkan baru dapat menceraikan? Bila pasangannya bekerja dan diketahui keluarga tapi 11 tahun tidak pernah pulang ke rumah apakah itu dapat menjadi alasan untuk bercerai? Terima kasih.

    BalasHapus
  4. siapakah pihak dalam pasal 19 huruf b PP NO.9 THN 1975 Tentang Perkawinan yang memiliki Legal Standing untuk melakukan gugatan perceraian? Apakah pihak yg ditinggal selama 2 tahun atau sebaliknya pihak yg meninggalkan, atau kedua-duanya memiliki Legal Standing? mohon penjelasannya.

    BalasHapus
  5. Bagaimana pendapat kalian tentang putusan hakim terhadap perceraian dengan alasan tidak memiliki anak

    BalasHapus
    Balasan
    1. Kitah liat dulu dari duah belah pihaknya apah kah merekah mau cerai atau tidah seandainya salasatu pihak itu keberatan makah mediasi dengan keluarga atau dengan agamanya menurut agamanya itu lebi baik karena kita hakim itu kan bukan hanya tanggung jawap terhadap manusia tapi kepadah tuhan diah harus bertanggung jawap

      Hapus
  6. Jika seseorang tdk menafkahi istrinya selama 3 bulan baik nafkah lahir batin dan tdk kembali kerumah, apakah bisa istrinya menggugat cerai, tks

    BalasHapus
    Balasan
    1. Tergantung alasanya dia pergi selama tiga bulan itu pergi untuk apa dulu

      Hapus