Selasa, 26 April 2011

Prosedur Pendaftaran Perkara Cerai

Prosedur Pendaftaran Perkara cerai di Pengadilan Agama adalah sebagai berikut :
  1. Untuk perkara perceraian, Pihak yang berperkara (Pemohon / suami atau Penggugat / isteri) Datang Ke Pengadilan menghadap ke Petugas yang ditunjuk ( Bagian Pendaftaran Perkara);
  2. Pihak Pemohon (Suami) atau Penggugat (isteri) menyerahkan permohonan atau gugatan ke Pengadilan Agama sebanyak 4 (empat) rangkap;
  3. Pemohon atau Penggugat pada saat pendaftaran membawa fotokopi Buku Nikah, fotokopi KTP, fotokopi Akta Kelahiran Anak, dan lain-lain;
  4. Petugas akan menyerahkan kembali Permohonan atau Gugatan disertai dengan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) dalam rangkap 3 (tiga);
  5. Pihak yang berperkara membawa Permohonan atau gugatan dan SKUM kepada pemegang Kas (KASIR);
  6. Kasir akan mengisi SKUM dan menyerahkan Asli SKUM kepada pihak yang berperkara sebagai dasar pembayaran Panjar Biaya Perkara ke bank;
  7. Pihak Yang berperkara datang ke loket layanan Bank dan mengisi slip penyetoran sesuai dengan SKUM yang meliputi Nomor rekening, nomor urut, besarnya panjar biaya perkara;
  8. Pihak yang berperkara menyetorkan sejumlah uang sesuai yang tertea pada SKUM ke rekening bank yang ditunjuk;
  9. Setelah menerima bukti penyetoran yang di validasi petugas bank selanjutnya kembali ke Pengadilan Agama untuk menunjukkan bukti slip penyetoran dan menyerahkan SKUM ke Kasir;
  10. Kasir Pengadilan Agama akan memberikan tanda Lunas pada SKUM dan membrikan lembar pertama SKUM kepada Pihak yang berpekara untuk selanjutnya di bawa ke Petugas meja kedua bagian registrasi Perkara;
  11. Petugas register lalu mencata surat Gugatan atau permohonan lalu memberi nomor register perkara pada surat gugata atau permohonan tersebut sesuai nomor yang diberikan oleh kasir;
  12. Petugas register akan memberikan kembali satu rangkap surat gugatan atau permohonan yang sudah diberi nomor register;
  13. Pendaftaran selesai, selanjutnya pihak yang berperkara tinggal menunggu panggilan dari jurusita/jurusita pengganti untuk menghadap ke persidangan setelah ditetapkan Susunan Majelis Hakim (PMH) dan hari sidang pemeriksaan perkaranya (PHS).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar